Jumat 27/1/2017 | 00:00 Pemberantasan Korupsi I MK Ajukan Surat Pemberhentian Sementara Patrialis Hukum Berat Pelaku Kejahatan Sektor Pangan

Ini adalah kutipan pos.

phphiy5h3_resized

Patrialis disuap terkait uji materi regulasi peternakan.
KPK ingatkan jangan main-main lagi dengan impor pangan.

JAKARTA. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mendorong tuntutan hukuman yang berat agar memberikan efek jera kepada pelaku kasus persekongkolan jahat terkait masalah pangan. Sebab, kejahatan di sektor pangan tidak hanya merugikan rakyat banyak sebagai konsumen.

Kasus manipulasi impor pangan, misalnya, juga berpotensi mematikan nasib jutaan petani dan peternak kecil, serta mengancam kedaulatan bangsa. Satu bangsa yang tidak mampu memenuhi pangan sendiri dan bergantung pada importir, tinggal menunggu waktu kehancuran.

Peneliti Pusat Studi Anti (Pukat) Korupsi UGM Yogyakarta, Hifdzil Alim, mengemukakan hal itu menanggapi dugaan kasus suap soal regulasi pangan yang melibatkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Ia pun mengingatkan masyarakat untuk melihat bahwa sudah beberapa kali terjadi kasus kejahatan pangan serupa yang juga melibatkan pejabat negara lainnya.

“Sebab, suap terkait pangan sudah tiga kali ini yang melibatkan pejabat-pejabat negara, yakni LHI pimpinan partai, ketua DPD, dan kini seorang hakim MK. Artinya, uang yang sedemikian besar berputar di bisnis impor pangan. Inilah yang semestinya menjadi perhatian bersama,” papar Hifdzil saat dihubungi, Kamis (26/1).

Menurut dia, kegagalan mengawasi seluruh prosedur impor berarti memberi gula pada semut-semut penjahat koruptor yang tidak peduli pada nasib jutaan rakyat yang butuh makan dan jutaan petani yang butuh menjual produknya dengan harga bagus.

“Kasus Patrialis membuka mata kita semua, betapa jahatnya kongkalikong di impor pangan ini,” tukas Hifdzil. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengungkapkan pengusaha Basuki Hariman yang menyuap Patrialis Akbar pernah diperiksa KPK beberapa tahun lalu.

Saat itu, Basuki diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus suap pemberian kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Laode pun menegaskan kepada pihak-pihak tertentu yang masih belum kapok berhadapan dengan KPK untuk berhenti melakukan aksinya.

Ia menegaskan para pihak itu sudah diperingatkan dan apabila masih belum kapok maka akan ditindak. “Tolong jangan main lagi dengan komoditi-komoditi penting. Sudah diperingatkan bahkan sudah pernah diperiksa, kok malah masih melakukan hal seperti ini. KPK mengingatkan baik swasta maupun penyelenggara negara jangan lagi mencoba melakukan hal yang tidak kooperatif,” ujar dia. KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Patrialis di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (25/1) pukul 21.30 WIB.

Basuki menyuap Patrialis melalui perantara bernama Kamaludin. Uang suap sejumlah 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura (sekitar 2,15 miliar rupiah) yang turut disita KPK dalam operasi itu merupakan pemberian ketiga.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menambahkan suap diberikan kepada Patrialis terkait permohonan meloloskan uji materi atau judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Basuki yang memiliki 20 perusahaan impor daging, berharap dengan judicial review UU tersebut, bisnisnya bisa lancar. “Ini dilakukan Basuki agar bisnis impor daging mereka lebih lancar,” kata Basaria.

Patrialis, kata Basaria, menyanggupi permintaan Basuki. Selain Patrialis dan Basuki, KPK menangkap sembilan orang lainnya di tiga tempat berbeda. KPK resmi menetapkan Patrialis sebagai tersangka. Selain itu, Kamaludin, Basuki dan sekretarisnya Ng Feni juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Majelis Kehormatan

Sementara itu, Ketua MK, Arief Hidayat, mengatakan sebagai respons atas ditangkapnya Patrialis maka pihaknya segera mengajukan surat pemberhentian sementara hakim MK itu ke Presiden Joko Widodo.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, MK akan mengajukan permintaan pemberhentian yang bersangkutan (Patrialis) kepada Presiden. Bahkan, kami akan mengajukan permintaan pemberhentian dengan tidak hormat,” tegas dia. Sebagai uapaya mendalami kasus itu, kata Arief, dalam dua hari ini MK langsung membentuk Majelis Kehormatan yang terdiri atas lima orang anggota. Soal komposisi, anggota berasal baik dari internal maupun eksternal MK. YK/mza/ags/WP

Jumat 27/1/2017 | 00:00

Sumber: http://www.koran-jakarta.com/hukum-berat-pelaku-kejahatan-sektor-pangan/

Komentar:

Korupsi sebuah kata yang selalu terjadi dan terdengar setiap hari, seakan sudah menjadi kebiasaan yang mendarah daging dan seakan tak bisa lagi dihilangkan dari Negara ini. Harapan akan bebasnya Negara ini dari korupsi seperti hanya angan-angan saja yang tak akan bisa terwujud. Segala macam bentuk korupsi semakin banyak bermunculan yang terkadang membuat kita berpikir Apakah pelakunya sudah tak memiliki hati nurani saat melakukannya? Apakah mereka tidak cinta terhadap Negara ini? Apakah mereka tidak sadar bahwa perbuatan mereka secara langsung akan menghancurkan Negara ini dan memiliki dampak yang besar? Negara yang seharusnya menjadi tempat berteduh dan berlindung seakan menjadi neraka yang menggeroti hidup penduduknya secara perlahan yang membuat kita semakin putus asa akan keadaan.

Namun kita masih memiliki secercah harapan yang akan bisa diwujudkan jika kita berani untuk memulai sebuah perubahan dimulai dari hal terkecil hingga hal terbesar serta dimulai dari diri sendiri, orang lain, dan lingkungan kita. Negara yang aman, makmur dan sejahtera bukan hanya sekedar angan saja jika kita sama-sama mau memulai menuju perubahan yang lebih baik.

Seperti halnya pada kasus ini, pemerintah harus bertindak tegas terhadap para pelaku korupsi. Pemerintah harus mampu mengawasi setiap elemen yang akan mempengaruhi kebijakan pada Negara ini. Pemerintah harus mau turun ke lapangan untuk meninjau langsung keadaan sebenarnya dilapangan, pemerintah harus mau mendengarkan suara rakyat dan bukan hanya sekedar menjadikan suara rakyat hanya menjadi angin lalu saja yang hilang seakan tak berharga.

Pemerintah juga tidak akan bisa bekerja maksimal tanpa adanya dukungan dari rakyatnya. Kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan juga harus ditingkatkan, kemudian rakyat juga harus mau untuk menyuarakan aspirasinya apabila merasa terdapat hal-hal yang tidak masuk akal yang sedang terjadi pada lingkungan sekitarnya dan bukannya hanya menjadi penonton yang seakan tak berani untuk mengambil tindakan.

Dan jika kita memimpikan Negara yang makmur, sejahtera, aman dan tentram berarti kita harus mau untuk memulai mengambil tindakan untuk perubahan yang lebih baik. Perubahan tidak akan pernah jika kita hanya berdiam diri saja tanpa adanya tindakan. Pemerintah dan rakyat harus bekerja sama dalam upaya perubahan yang lebih baik.

Tinggalkan komentar